Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering di tanyakan :

Bagaimana cara mendaftar sebagai Anggota KAI dari Organisasi Lain

Untuk menjadi anggota Kongres Advokat Indonesia bisa mendaftar manual melalui DPD atau mendaftar Online melalui aplikasi e-Lawyer.

Pendafataran Melalui DPD akan di jelaskan dan di pandu oleh Admin/Pengurus DPD.

Pendaftaran melalui Elawyer :

1. Silahkan mendaftar di e-Lawyer dan pilih level sebagai "Calon Anggota", "Anggota Organisasi Advokat lain".

2. Lengkapi form yang ada setelah melakukan pendaftaran. Form ini berbeda berdasarkan Level yang dipilih.

3. Tunggu hingga di verifikasi oleh Admin

4. Setelah di verifikasi, silahkan masuk Anggota KAI dengan mengajukan KTA 

5. Lengkapi syarat - syarat pengajuan KTA. Kirim bukti pembayarannya.

6. Ketika KTA di moderasi oleh Admin dan diterbitkan KTA Digital, maka secara resmi dapat menjadi Anggota KAI.

Bagaimana cara mengikuti UKDPA & PKPA KAI ?

UKDPA adalah Ujian Kompetesi Dasar Profesi Advokat. Sedangkan PKPA adalah Pendidikan Khusus Profesi Advokat. UKDPA dan PKPA yang di selengarakan oleh KAI bersifat Hybrid, yaitu perpaduan antara Online dan Ofline. 

Untuk mengikuti UKPDA dan PKPA Kongres Advokat Indonesia setiap calon peserta di wajibkan memiliki akun e-Lawyer. Sebelum mendaftar e-Lawyer, peserta di wajibkan berkoordinasi dengan DPD yang dipilih untuk pengarahan dan adminsitrasi offline. Kemudian calon peserta mendaftar sebagai "Peserta PKPA / UKPDA" di elawyer. Lalu mengisi biodata sesuai dengan form yang tersedia.

Setelah mendaftar, peserta akan di verifikasi oleh Admin DPP dan di masukan kedalam PKPA dan UKPDA yang tersedia. Peserta bisa langsung mengikuti UKDPA / PKPA bila sudah di masukan oleh admin.

Berapa lama proses perpanjangan KTA KAI ?

Porses perpanjangan KTA terdiri dari 3 Tahap Yaitu :

1. Pengajuan Oleh Anggota

Pada Tahap ini setiap Anggota bisa mengajukan secara mandiri KTA, dengan mengisi Form Pengajuan dan melengkapi data-data. Pastikan Sudah mengupload bukti pembayaran.

Tahap ini memakan waktu : kurang lebih 5 menit

2. Pencetakan

Tahap in KTA di kirim percetak. KTA akan masuk ke percetakan pada hari jum'at setiap minggunya, KTA yang dikirim kepercetakan hanya KTA yang sudah di approve dan lengkap datanya. 

Tahap ini memakan waktu: Kurang lebih 2 Hari.

3. Pengiriman

Tahap Pengiriman KTA ini tergantung dari tujuan pengiriman masing2 KTA. KTA secara default akan di kirimkan ke DPD kecuali apabila DPD mengajukan pengiriman langsung ke alamat tertuju. KTA yang dikirim adalah KTA anggota yang sudah melalui verifikasi dokumen di profil anggota. Pastikan Profile Anggota sudah di lengkapi. KTA juga dapat di ambil di Kantor DPP KAI

Tahap ini memakan waktu : kurang -lebih 2 - 5 hari