Bagaimana cara mendaftar sebagai Anggota KAI dari Organisasi Lain
Untuk menjadi anggota Kongres Advokat Indonesia bisa mendaftar manual melalui DPD atau mendaftar Online melalui aplikasi e-Lawyer.
Pendafataran Melalui DPD akan di jelaskan dan di pandu oleh Admin/Pengurus DPD.
Pendaftaran melalui Elawyer :
1. Silahkan mendaftar di e-Lawyer dan pilih level sebagai "Calon Anggota", "Anggota Organisasi Advokat lain".
2. Lengkapi form yang ada setelah melakukan pendaftaran. Form ini berbeda berdasarkan Level yang dipilih.
3. Tunggu hingga di verifikasi oleh Admin
4. Setelah di verifikasi, silahkan masuk Anggota KAI dengan mengajukan KTA
5. Lengkapi syarat - syarat pengajuan KTA. Kirim bukti pembayarannya.
6. Ketika KTA di moderasi oleh Admin dan diterbitkan KTA Digital, maka secara resmi dapat menjadi Anggota KAI.