Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Laporkan Polri ke Ombudsman
03-Juli-2020
Web Admin Kai

tirto.id - Tim Advokasi Novel
Baswedan melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Mabes Polri
dalam pemberian bantuan hukum terhadap dua terdakwa penyiram air keras
terhadap Novel Baswedan ke Ombudsman Republik Indonesia.
"Kami berpendapat keputusan Mabes Polri yang memberikan pendampingan
hukum secara institusional kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir ialah
tidak sah secara hukum dan berpotensi adanya konflik kepentingan," ujar
Staf Divisi Advokasi Kontras Andi Muhammad Rezaldi di kantor Ombudsman
Republik Indonesia, Jakarta, Senin (29/6/2020),
Konflik kepentingan dapat mengarah pada indikasi pengkondisian perkara.
Meski Polri menyatakan dasar pendampingan ialah Peraturan Kapolri Nomor 2
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia, mestinya mereka merujuk kepada Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional
Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Andi mengatakan dasar
hukum pendapat Tim Advokasi Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 3 Tahun 2003 yang
menyebutkan 'Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan
tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak
pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.'
Nyatanya, penyiraman air keras dilakukan dua terdakwa saat sedang tak
bertugas. Hal itu didasari fakta persidangan yang diakui sendiri oleh
dua terdakwa.
"Saat penyiraman, dua pelaku sedang tidak bertugas. Tindak pidana yang
dilakukan pelaku bukan kategori penugasan, sebab berdasarkan keterangan
pelaku di persidangan, motif penyerangan karena pribadi," jelas Andi.
Bila Polri tetap
memaksakan pendampingan hukum secara institusional, dapat dibilang
lembaga itu turut serta terlibat penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
Berkaitan dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2007, seharusnya tidak jadi
rujukan karena regulasi tersebut hanya mengatur tata cara pemberian
bantuan hukum terhadap anggota Polri yang berhadapan dengan hukum.
Berdasarkam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menyatakan
'Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani
perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.'.
Setelah berlakunya
undang-undang tersebut istilah penasihat hukum sudah tidak berlaku lagi
dan yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum
di pengadilan ialah seorang advokat.
"Tidak bisa anggota Polri menggunakan atribut/toga advokat dan melakukan
pendampingan hukum di dalam pengadilan. Sebab polisi dan advokat
merupakan profesi yang berbeda. Untuk menjadi advokat harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam UU tersebut," terang Andi.
Berdasar Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan menyatakan 'Badan dan/atau pejabat
pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan AUPB.'
Andi menegaskan polisi
merupakan pejabat pemerintah yang menjalankan tupoksi dalam keamanan
negara sehingga undang-undang tersebut juga mengikat bagi dirinya.
"Dalam praktiknya Mabes Polri diduga tidak benar-benar menjalankan
kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
kata dia.
Maka Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Ombudsman Republik Indonesia
segera memeriksa dugaan maladministrasi tersebut dan meminta kepolisian
menghentikan pembelaan hukum terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.