Putra Siregar, Pemilik PS Store Jadi Tersangka & Tahanan Kota

TIRTOÂ - Putra Siregar, pemilik
gerai ponsel PS Store ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menyandang
status sebagai tahanan kota.
Awalnya informasi terkait Putra hanya berupa inisial PS. Namun Kasi
Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kantor Wilayah Bea, dan Cukai Jakarta
Ricky M. Hanafie meluruskan nama terang dari inisial tersebut.
"Pemilik toko. Ownernya PS Store," kata Ricky kepada reporter Tirto,
Selasa (28/7/2020).
Kasus ini, kata Ricky,
menyangkut dua gerai PS Store. Di antaranya gerai di wilayah Cililitan
dan Tangerang. Putra diduga melanggar Pasal 102 huruf f dan Pasal 103
huruf g UU 17/2006 tentang Kepabeanan.
"Ada informasi dari masyarakat, kami tindaklanjuti dan ternyata
kedapatan di salah satu toko itu, ada barang-barang HP yang tidak
diberitahukan dokumen kepabeanan," terangnya.
Barang bukti yang
disita dari Putra, di antaranya:
1. Uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
2. Uang tunai senilai Rp 500.000.000.
3. Rumah senilai Rp1.150.000.000.
4. Rekening bank senilai Rp 50.000.000.
Totalnya: Rp1.761.300.000. (Rp1,76 Miliar)
Putra kini menjadi tahanan kota. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Ady Wira
Bhakti.
Putra kini menjadi
tahanan kota. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Ady Wira Bhakti.
"Sekarang jadi tahanan kota selama 20 hari," kata Ady saat dikonfirmasi
reporter Tirto, Selasa (28/7/2020).
Kejari, telah menerima pelimpahan berkas kasus Putra dari Bea Cukai
Jakarta.
"Barang bukti ada di
kami, ada di ruang barang bukti kejaksaan," kata Ady.
Redaksi Tirto sudah berupaya menghubungi Putra Siregar, pemilik gerai
seluler PS Store lewat akun instagramnya.
Namun hingga kini belum ada
tanggapan dari Putra Siregar.