Polisi Dalami Aksi Tendangan Terbang Satpol PP Bogor ke Mahasiswa

tirto - Kapolres Bogor AKBP
Roland Ronaldy mengaku jajarannya langsung mendalami kasus tendangan
terbang yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor kepada mahasiswa yang
sedang berdemo di Kawasan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Kamis
(17/9/2020) kemarin.
"Kami telah menerima laporan polisi dari korban yang melakukan aksi
[demo] kemarin, dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih
lanjut," kata AKBP Roland Ronaldy melalui pesan tertulisnya, Jumat
(18/9/2020) dilansir dari Antara.
Aksi brutal Satpol PP Kabupaten Bogor terjadi saat membubarkan demo yang
dilakukan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada Kamis
(17/9) siang. Bentrok antara Satpol PP, aparat kepolisian dan mahasiswa
ini mengakibatkan lima mahasiswa luka-luka.
Ketua HMI MPO Cabang
Bogor Wildan Nugraha menyebutkan pihaknya melaporkan tindakan kasar yang
disertai tendangan terbang oleh oknum Satpol PP Kabupaten Bogor ke
Satreskrim Polres Bogor pada Kamis malam.
“Harusnya dengan cara baik-baik. Toh kami juga di situ tidak menggunakan
kekerasan, tetapi mereka malah memukuli kami, dikroyok kami,†kata
Wildan.
Pihak Satpol PP Kabupaten Bogor telah menyampaikan permohonan maaf atas
tindakan anggotanya yang menendang mahasiswa saat demo mengenai Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang itu.
"Kami atas nama Satpol
PP Kabupaten Bogor memohon maaf atas terjadinya insiden dalam aksi
demonstrasi tersebut," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah
di Cibinong, Bogor.
Agus mengklaim institusinya langsung melakukan pemeriksaan secara
internal, khususnya kepada para anggota Satpol PP yang terlibat dalam
pengamanan demonstrasi yang berlangsung pada Kamis (17/9) siang hingga
sore hari.
Meski menyatakan permintaan maaf, Agus tetap menyalahkan mahasiswa yang
dianggap tak mengantongi izin dalam melakukan aksi demonstrasi.
Menurutnya izin tidak
dikeluarkan lantaran mengundang kerumunan tanpa protokol kesehatan
tersebut, sesuai yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 60
Tahun 2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi
kebiasaan baru (pra-AKB).
"Seharusnya aksi demonstrasi yang mengundang kerumunan tanpa protokol
kesehatan tersebut tidak diperkenankan," kata Agus.