Persaingan Tidak Sehat, Grab Dihukum Bayar Denda Rp 29,5 Miliar
03-Juli-2020
Web Admin Kai

JPNN.com - Komisi Pengawasn Persiangan Usaha (KPPU) menghukum PT Solusi
Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar karena dinyatakan
bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis komisi yang terdiri dari
Dinni Melanie sebagai ketua didampingi Guntur Saragih dan Afif
Hasbullah, dalam persidangan, Kamis (2/7).
Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia
atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
(TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak
Sehat.
Adapun Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain, yang bertujuan untuk menguasai
produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang
dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan
hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian
langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Grab Indonesia dan PT TPI dinilai oleh majelis komisi terbukti
melakukan perjanjian tertutup, salah satunya berupa program loyalitas
dan insentif yang lebih dinikmati oleh para pengemudi yang tergabung di
bawah panji PT TPI.
“Ada perbedaan perlakuan loyalitas antara para pengemudi yang
menjadi mitra PT TPI dengan pengemudi lain yang tidak tergabung,†kata
majelis dalam persidangan.
Sementara itu, untuk Pasal 19 ayat (4), berbunyi pelaku usaha dilarang
melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama
pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: melakukan praktek
diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Adapun bentuk diskriminasi ini menurut majelis misalkan dalam hal
order prioritas di mana Grab Indonesia dinilai mengutamakan para mitra
PT TPI tanpa harus mengaktifkan fitur apapun. Diskriminasi lainnya
adalah mobil dari mitra PT TPI yang terkena hukuman (suspend) bisa
beroperasi meski pengemudinya masih terkena hukuman. Sementara untuk
pengemudi yang tidak bernaung di bawah TPI, suspend dikenakan kepada
pegemudi beserta mobilnya.
Majelis juga membeberkan fakta bahwa antara Grab Indonesia danb PT
TPI terkait satu sama lain atau integrasi vertikal di mana terdapat
pengurus atau pemegang saham yang sama dalam suatu masa tertentu.
Karena itu, majelis komisi memutuskan kedua terlapor terbukti melanggar
Pasal 14 dan Pasla 19 ayat (4). Grab dihukum membayar denda sebesar Rp
7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22 miliar atas pelanggaran
Pasal 19 (14). Sementara itu, PT TPI didenda Rp 4 miliar atas
pelanggaran Pasal 14 serta denda Rp 15 miliar atas pelanggaran Pasal 19
(4).
Kuasa hukum Grab Indonesia, Anthony Djono menyatakan bahwa pihaknya
tentu mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atas putusan majelis
tersebut karena sejak awal mereka merasa ada perilaku tidak adil yang
ditunjukkan oleh majelis. Karena itu, dia bersikeras meminta supaya
segera mendapatkan salinan putusan itu untuk dipelajari dalam rangka
mengajukan keberatan tersebut.