Jaksa Pinangki akan Jalani Sidang Perdana pada 23 September

Tirto -
Jaksa Kejaksaan Agung
Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang perdana dengan agenda
pembacaan dakwaan pada Rabu, 23 September 2020. Jaksa Pinangki menjadi
tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu
pengurusan fatwa buronan Djoko Soegiarto Tjandra.
"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya maka hari sidang
pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakim yaitu Rabu, 23 September
2020," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono
saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/9/2020) dilansir dari Antara.
"Telah ditunjuk majelis hakim yaitu IG Eko Purwanto sebagai hakim ketua,
Sunarso dan Agus Salim sebagai hakim-hakim anggota dengan panitera
pengganti Yuswardi," tambah Bambang.
Pada Kamis (17/9), Kepala Pusat Penanganan Hukum Kejaksaan Agung Hari
Setiyono mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada pada Direktorat
Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung bersama tim
JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas
Pinangki dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini,
Pinangki bersama-sama dengan pengacara Anita Kolopaking dan pengusaha
Andi Irfan Jaya disangkakan membantu buronan terpidana korupsi Cessie
Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah
Agung melalui Kejaksaan Agung agar pidana terhadap Djoko berdasarkan
putusan PK 11 Juni 2009 tidak dieksekusi.
Pinangki, Anita dan Andi Irfan bertemu dengan Djoko Tjandra di The
Exchange 106 Malaysia pada November 2019. Saat itu Djoko meminta bantuan
untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
Atas permintaan itu, Pinangki dan Anita bersedia membantu dan Djoko
menyediakan imbalan sebesar 1 juta dolar AS, uang akan diserahkan
melalui Andi Irfan selaku rekan Pinangki sesuai proposal "Action Plan"
yang dibuat Pinangki.
Pinangki, Andi Irfan
dan Djoko Tjandra juga sepakat memberikan uang 10 juta dolar AS kepada
pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk keperluan mengurus
permohonan fatwa MA melakui kejagung.
Djoko Tjandra lalu memerintahkan adik iparnya Herriyadi Angga Kusuma
memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan di Jakarta sebesar
500 ribu dolar AS sebagai uang muka 50 persen dari kesepakatan 1 juta
dolar AS.
Andi lalu memberikan uang itu kepada Pinangki. Pinangki kemudian
memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita untuk jasa penasihat hukum dan
450 ribu dolar AS tetap dipegang Pinangki.
Tapi dalam perjalannya,
rencana dalam "Action Plan" tidak ada satu pun yang terlaksana padahal
Djoko Tjandra sudah memberikan uang sehingga Djoko Tjandra pada Desember
2019 membatalkan "Action Plan" dengan memberi tulisan tangan "NO" dalam
kolom notes "Action Plan" tersebut.
Sisa uang 450 ribu dolar AS yang masih dimiliki Pinangki lalu ditukarkan
ke dalam bentuk rupiah untuk membeli mobil BMW X-5, pembayaran dokter
kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran sewa apartemen dan hotel di
New York, AS, pembayaran dokter "home care", pembayaran kartu kredit,
sewa apartemen Essence Dharmawangsa dan sewa apartemen Pakubuwono
Signature.
Atas perbuatannya, Pinangki disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 5
ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi; pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 15 jo pasal 5 ayat
1 huruf a atau pasal 15 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 88 KUHP.