Gugatan UU Darurat oleh Kivlan Zen Tidak Diterima MK

Tirto - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api. Gutatan itu dimohonkan oleh terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,†kata
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan
MK No. 27/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Hakim Konstitusi Arief
Hidayat dalam sidang pembacaan di Gedung MK menjelaskan bahwa Kivlan Zen
tidak dapat menguraikan kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal
1 UU Darurat. Kivlan dinilai lebih banyak menguraikan kasus konkret
yang tidak relevan dengan permohononan.
"Mahkamah tidak dapat memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan
dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal yang diuji
konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat," ujar Arief.
Akibat ketidakjelasan
permohonan Kivlan Zen, Mahkamah Konstitusi sulit untuk menentukan
pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak dalam bertindak sebagai
pemohon. Selain itu, apabila Kivlan Zen memiliki kekuatan hukum pun,
permohonan pemohon dinilai kabur.
Kivlan Zen yang diwakili kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun dkk,
meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) UU
Senjata Api di antaranya karena norma dalam pasal itu rumit dan
multitafsir.
Alasan selanjutnya,
Kivlan Zen mendalilkan mengalami diskriminasi saat penangkapan, antara
lain tanpa pendampingan kuasa hukum, penangkapan tidak sah, dan
penahanan yang juga tidak sah.
Kivlan mengajukan permohonan ini terkait statusnya sebagai terdakwa
dalam kasus penyeludupan senjata api dan pelaksanaan sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih ditunda karena alasan kesehatan.
Selama sidang pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Kivlan Zen lebih banyak
menjelaskan kronologi kasusnya dari mulai penangkapan pada 29 Mei 2019
hingga penetapan dirinya sebagai tersangka.