Dua Petugas Lapas Diduga Terlibat Pelarian Changpan

Tirto - Hasil penyelidikan
sementara kasus kaburnya Chai Changpan menduga ada keterlibatan petugas
Lapas Klas I Tangerang. Sementara, warga negara Cina itu belum diketahui
keberadaannya hingga kini. Dia diduga kabur ke hutan daerah Tenjo,
Bogor, Jawa Barat.
"Ada indikasi sementara, dua sipir ini melakukan kelalaian yang bisa
dipersangkakan Pasal 426 KUHP," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).
Dua terduga kaki tangan itu berinisial S. Mereka diduga membeli
peralatan untuk digunakan Changpan menggali tanah. Salah satu barang
yang mereka beli adalah pompa air. "Dia (sipir) menerima uang dari
tersangka, kemudian membeli (dan) menggunakan alamat yang bersangkutan
(untuk mengirimkan pesanan)."
Barang pembelian itu
disimpan di salah satu rumah sipir tersebut. Kini polisi melakukan gelar
perkara terhadap keduanya, hingga saat ini mereka masih berstatus
sebagai saksi. Berdasar hasil penyelidikan polisi, Changpan berlatar
belakang militer di negara asalnya, maka ia diyakini masih bertahan
hidup di dalam hutan.
Changpan perlu menggali 30 meter menuju ke jalanan di luar lapas. Ia
melakukannya dengan menggunakan sekop kecil yang diselundupkannya dari
dapur lapas yang sedang direnovasi.
"Ada 14 saksi yang telah diperiksa, istri dan juga ada beberapa orang di
sekitar kediaman istrinya di Bogor," ujar Yusri. Polisi memeriksa rekan
satu sel Changpan dan diketahui ia membawa sebuah ponsel temannya
ketika kabur. 4,5 jam kemudian ia tiba di rumah istrinya.
Petugas lapas yang
berdinas pun tak tahu peristiwa itu, maka polisi menyelidiki dugaan
keterlibatan petugas yang berdalih ketiduran ketika Changpan kabur.
Petugas lapas baru menyadari perbuatan Changpan 11 jam usai pelariannya,
karena mereka mengecek rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. 14
September 2020, sekitar pukul 02.30 wib, Changpan kabur.
Lelaki ini dihukum karena menyelundupkan 110 kilogram sabu di Banten
pada tahun 2016. Pada 24 Januari 2017, ia pernah kabur dari Rutan Mabes
Polri di Cawang, Jakarta Timur, dengan melubangi tembok kamar mandi.
Tiga hari kemudian ia diringkus di Sukabumi, Jawa Barat. Juli tiga tahun
lalu, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati dirinya.