Cara pengajuan mutasi / pencetakan / perpanjangan masa berlaku KTA

Berikut adalah cara Pengjuan Pencetakan/Perpanjang KTA :

1. Pastikan data yang di input di e-Lawyer sudah Benar dan Lengkap. Bila belum memiliki Akun e-lawyer silahkan mendaftar disini.

Registrasi e-Lawyer tanpa ganti kartu adalah gratis dan tidak ada biaya

2. Setelah memiliki akun e-Lawyer silahkan melakukan pengajuan KTA di sini.
3. Isi Form Pengajuan Cetak KTA dan lengkapi syarat-syaratnya

4. Lakukan Pembayaran sesuai dengan kebutuhan.

  • Cetak Kartu Tambahan / Ganti Kartu saja Rp 200.000
  • Perpanjang Keanggotaan 2 Tahun Rp 500.000
  • Perpanjangan Keanggotaan 5 Tahun Rp 1.100.000
  • Mutasi dari Anggota OA lain, masa berlaku 2 tahun 500.000

5. Transfer ke Rekening Utama Bank Mandiri : 1290025556677 a/n DPP KAI

6. Upload bukti transfer yang telah anda bayarkan pada pengajuan KTA yang anda buat

7. Anda akan mendapatkan update informasi tentang pengajuan Pencetakan / Pepanjangan KTA melalui aplikasi eLawyer

8. Berkas lama (KTA lama dan foto) tidak perlu dikirim ke DPP, cukup di upload di profil Anda di Aplikasi e-Lawyer.

9. Bila kartu sudah selesai di cetak, kartu akan di kirim oleh DPP ke DPD masing-masing dan akan di informasikan melalui Aplikasi eLawyer.

10. Informasi pengiriman KTA dapat menghubungi Admin melalui tombol merah di pojok kanan bawah Aplikasi eLawyer

Berikan Penilaian Kamu