Cara pengajuan mutasi / pencetakan / perpanjangan masa berlaku KTA
Berikut adalah cara Pengjuan Pencetakan/Perpanjang KTA :
1. Pastikan data yang di input di e-Lawyer sudah Benar dan Lengkap. Bila belum memiliki Akun e-lawyer silahkan mendaftar disini.
Registrasi e-Lawyer tanpa ganti kartu adalah gratis dan tidak ada biaya
4. Lakukan Pembayaran sesuai dengan kebutuhan.
- Cetak Kartu Tambahan / Ganti Kartu saja Rp 200.000
- Perpanjang Keanggotaan 2 Tahun Rp 500.000
- Perpanjangan Keanggotaan 5 Tahun Rp 1.100.000
- Mutasi dari Anggota OA lain, masa berlaku 2 tahun 500.000
5. Transfer ke Rekening Utama Bank Mandiri : 1290025556677 a/n DPP KAI
6. Upload bukti transfer yang telah anda bayarkan pada pengajuan KTA yang anda buat
7. Anda akan mendapatkan update informasi tentang pengajuan Pencetakan / Pepanjangan KTA melalui aplikasi eLawyer
8. Berkas lama (KTA lama dan foto) tidak perlu dikirim ke DPP, cukup di upload di profil Anda di Aplikasi e-Lawyer.
9. Bila kartu sudah selesai di cetak, kartu akan di kirim oleh DPP ke DPD masing-masing dan akan di informasikan melalui Aplikasi eLawyer.
10. Informasi pengiriman KTA dapat menghubungi Admin melalui tombol merah di pojok kanan bawah Aplikasi eLawyer