Bareskrim Buka Opsi Periksa Pengacara Djoko Tjandra
23-Juli-2020
Web Admin Kai

Tirto - Tim Khusus Bareskrim
Polri membuka kemungkinan memanggil Anita Kolopaking, pengacara buronan
kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Anita rencananya akan diperiksa terkait surat perjalanan kliennya yang
dikeluarkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol
Prasetijo Utomo.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
mengatakan rencana pemanggilan terhadap para saksi melihat kebutuhan
dari penyidik yang menangani perkara surat jalan Djoko Tjandra.
"Tentunya penyidik
punya rencana penyidikan sendiri ya, setelah nanti (pemeriksaan saksi)
dari internal, kemudian penyidik melangkah, kira-kira siapa saja yang
akan diperiksa. Saya belum mendapatkan informasi siapa yang akan
diperiksa,†kata Argo pula di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Argo mengatakan pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen
Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri, dan akan
diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro).
"Nanti setelah
dievaluasi, berkas tersebut akan dibawa ke persidangan. Tentunya, nanti
dari Wapro yang merencanakan kapan (sidangnya)," ujar Argo.
Kemudian terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah
dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah Tim Khusus Bareskrim memeriksa
enam saksi.
"Setelah pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf
Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," ujar Argo.
Mantan Kabid Humas
Polda Metro Jaya ini menambahkan, penyidik akan menerapkan Pasal 263
KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.
"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus
ini dengan mencari tersangkanya," imbuhnya.